
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017, Desa Sumber Jaya melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala desa serentak tahun 2017.
Pada hari ini Jumat, 24 November 2017 Dalam hal ini sesuai Agenda Pilkades telah memasuki tahap pengundian dan penetapan Nomor Urut calon, dimana bakal calon sebelumnya telah melalui proses pendaftaran, seleksi berkas administrasi, dan proses-proses lainnya hingga ditetapkan menjadi calon.
Dengan demikian maka di desa Sumber Jaya terdapat Dua Calon Kepala Desa yaitu :
Nomor Urut 1 : Bpk. Umar Dani
Nomor Urut 2 : Bpk. Samsudin
Kemudian, acara hari ini dilanjut dengan penyerahan SK( surat keputusan) PLH (Pejabat Sementara) dalam hal ini Sekretaris desa untuk sementara menggantikan kepala desa yang terhitung cuti sejak ditetapkan menjadi calon, tlg 24 November – 05 Desember 2017 yang di berikan langsung oleh pejabat kecamatan waway karya Lampung timur.
Serta acara penyerahan kendaraan dinas oleh kepala desa kepada sekretaris desa (PLH Kepala desa).
Sesuai agenda Pilkades 2017, maka tahapan selanjutnya yaitu pencetakan surat undangan pemilih dan pencetakan surat suara, dimana desa sumber jaya terdapat 3.300 Orang DPT( Daftar pemilih Tetap).
Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada tanggal 28,29,30 November, Dan Pemilihan Kepala Desa sumber jaya Akan dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2017
Bagoes_nk;



Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.