
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Pengertian
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu tanda penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Dalam KTP-el tersimpan chip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan. KTP-el berlaku secara nasional dan setiap penduduk hanya mempunyai 1 (satu) KTP-el.
Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
- Prosedur dan tata cara mengurus kartu tanda penduduk elektronik.
Persyaratan:
- Penduduk yang telah berusia17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah.
- Membawa kartu keluarga (KK).
- Melakukan perekaman data pribadi yang meliputi sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.
- Proses perekaman dilaksanakan di kantor kecamatan sesuai dengan domisili penduduk.
3. Masa berlaku KTP-el adalah:
a. Warga negara Indonesia masa berlaku seumur hidup
b. Orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.